Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ? Coba kita cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ itu apa ya? Kegunaanya untuk apa? Yuk mari kita bahas.
SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari 'Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan'.
Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50cc s/d 250cc akan dikenai tarif Rp35 rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip, dan lain-lain sebesar Rp143 rb.
Kegunaan SWDKLLJ
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya.
Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada, Ketetapan Mentri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu ;
- Menunggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Cara Dapatkan Santunan SWDKLLJ
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajukan dengan mamasukan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah atau tidak diakukan penagihan kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santuntan di setujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi, tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memprosesnya.
Bagikan artikel ini ke teman dan keluarga kita. Semoga bermanfaat, karena tidak pernah ada sosialisasi soal ini.
0 Comments
Posting Komentar