Arti Garis Marka di Jalan Raya

Arti Garis Marka di Jalan Raya

Sebenarnya, rambu-rambu lalu lintas tak hanya terbatas pada palang rambu saja, yaitu garis marka jalan.

Salah satu yang sering diabaikan adalah garis putih dan kuning yang berada di tengah jalan.

Garis tersebut bukanlah sekedar pembatas jalan, melainkan memiliki maksud untuk mengamankan pengendara saat melintas.

Nah, berikut ini adalah beberapa makna garis marka di jalan raya yang wajib kalian pahami sebagai bikers.

Yellow Box Junction

Yellow Box: Bukan Tempat Berhenti!

Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka kotak kuning yang biasanya ditemukan di persimpangan jalan besar, terutama di kota-kota besar di Indonesia.

Tujuan dari marka ini adalah untuk mencegah kemacetan di tengah persimpangan saat lalu lintas padat. Pengendara dilarang melintasi atau berhenti di dalam kotak kuning jika jalur di depan belum kosong.

Back to Contents

Dua Garis Tanpa Putus

Dilarang Mendahului: Dua Garis Lurus

Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih.

Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.

Back to Contents

Garis Putih Putus-Putus

Boleh Mendahului: Garis Putih Putus-Putus

Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan.

Garis ini mengizinkan pengendara untuk berubah jalur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.

Back to Contents

Garis Putih Tanpa Putus

Dilarang Mendahului: Garis Putih Lurus

Garis putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan.

Garis putih tanpa putus seperti ini ditujukan kepada pengendara untuk tidak mendahului pengendara lain dan pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.

Back to Contents

Garis Ganda (Putus dan Tidak)

Mendahului dari Satu Arah: Garis Ganda Campuran

Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Umumnya, garis ini berwarna putih di Indonesia.

Garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah jalur ke sisi sebelahnya.

Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara dilarang berpindah jalur.

Back to Contents

Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Dilarang Parkir: Garis Kuning Lurus

Garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Kalian menemukan ini jika berkendara di negara-negara Eropa. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah.

Garis kuning menandakan bahwa kita boleh menyalip kendaraan di garis putih, namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.

Back to Contents

Garis Kuning Putus di Tepi Jalan

Boleh Parkir: Garis Kuning Putus di Tepi

Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan. Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

Back to Contents

Garis Kuning Tanpa Putus di Tepi Jalan

Dilarang Parkir: Garis Kuning Lurus di Tepi

Jika kalian mengendarai kendaraan dan terdapat garis kuning berada di tepi jalan, artinya kita harus terus melanjutkan perjalanan, dilarang untuk berhenti, apalagi parkir di area tersebut.

Back to Contents

Memahami arti setiap garis marka sangat penting agar pengendara bisa berkendara dengan aman, tertib, dan sesuai aturan.

Dengan menaati marka jalan, kita turut menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan di jalan raya.

Related Posts

0 Comments

Posting Komentar