Knalpot Racing Modifikasi Ilegal?

Knalpot Racing Modifikasi Ilegal?

Ilegal dan legal modifikasi knalpot racing

Hati-hati ya sob, kalau kalian ketahuan menggunakan barang tersebut.

Di jalan umum, kalian bisa dikenakan sanksi dengan biaya berupa :


Kurungan Penjara Satu Bulan

Dan/Atau

Denda Uang Rp250.000

Dan/Atau

2 Buah Gendang Telinga

Dan/Atau

Ketok Magic Knalpot Gratis

Sebenarnya knalpot aftermarket itu dikatakan legal atau ilegal untuk jalan umum dengan syarat,

≤ 80cc Batas Kebisingan 77dB

≤ 175cc Batas Kebisingan 80dB

> 175cc Batas Kebisingan 83dB

Syarat tersebut didasari peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Kalau kata produsen knalpot gimana pendapatnya?


Sebaiknya digunakan sesuai dengan kebutuhan. Contohnya, produk kami Misano dan Maxi itu halus sekali suaranya, apalagi ditambah dB killer.

— Hanky

Pihak menajemen R9 menambahkan, dari pabrikan masih menunggu aturan dan cara ukur yang baku dalam pemakaian sepeda motor. Pihaknya juga siap mengikuti regulasi yang ada.

Sah-sah saja jika pihak kepolisian menggelar razia sesuai prosedur hukum.

Knalpot resmi Yoshimura yang dijual sudah memenuhi standar pemerintah.

Jika ada yang melebihi ketentuan-pun, sudah dilengkapi dengan dB killer untuk meredam suara bising yang dikeluarkan knalpot.

Untuk itu alangkah baiknya pihak aparat yang melakukan razia dilengkapi alat tes kebisingan. Sehingga, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

— Hanky

Di satu sisi memang rasanya tidak adil jika pengguna knalpot racing yang knalpot-nya dipaksa dihancurkan, bukannya ditilang sesuai ketentuan.

Apalagi kalau harganya sampai jutaan rupiah yang dibeli dengan jerih payah sendiri.

Di sisi lain, tidak akan ada asap tanpa api. Ada oknum pemotor yang tidak bertanggung jawab yang membuat warga dan pihak menjadi kesal dan resah akibat tindakan mereka yang sangat mengganggu ketentraman.

Misalnya seperti geber-geber tidak jelas di jalan dekat pemukiman penduduk di malam hari saat "Night Ride".

Jadi solusinya apa? Ini solusinya! Hukum dan UUD-nya kan sudah bagus, tinggal penerapannya saja yang kurang tepat.

Dan mudah-mudahan pemerintah mau melakukan pengadaan alat Desibel Sound Meter untuk para petugasnya.


Biar adil bagi para bikers, dan juga memberikan kenyamanan untuk pihak aparat dalam menegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, kalu menurut kalian gimana? Yuk komen di bawah. Oiya, jangan lupa share ke temen-temen ya, biar mereka juga dapat menambah wawasan dunia pemotoran.

0 Comments

Posting Komentar